Terbelit Hukum, Ketua Organda Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

KOTA BEKASI, (Harnasnews.com) – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Organda Kota Bekasi Ahmad Juaini (48) menemui babak baru. Kuasa hukum korban Anton R Widodo S.H dan Muhamad Samsudin S.H mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk meminta kejelasan status terlapor pada Kamis (06/08).

Dengan ditetapkannya Kepala Organda Kota Bekasi sebagai tersangka, seharusnya yang bersangkutan sudah ditahan kepolisian. Hal tersebut merujuk LP nomor 11 tanggal 16 Januari 2019 dan pada tanggal 27 Juli 2020 menerima SP2H terakhir bahwa berkas sudah P21 dan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Hari ini penyerahan berkas dan tersangka kepada kejaksaan, saya berharap sebenarnya dari kasus ini saudara tersangka ini harusnya sudah ditahan oleh penyidik, tapi alasan penyidik tidak menahan tidak menahan tersangka karena tersangka kooperatif dan ada yang menjamin, saya tidak tahu siapa yang menjamin itu,” kata Anton

Ahmad Juaini dilaporkan dengan sangkaan pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada sejumlah orang. Pada Tahun 2019 Kepala Organda tersebut diduga menjanjikan kepada korban dapat memasukan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Ia juga diduga sempat mencatut nama pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan aksi dugaan penipuan tersebut.

“Pada saat kejadian itu, saudara Ahmad Juani ini belum menjadi kepala organda jadi tidak ada memo, akan tetapi, ada bukti-bukti dalam WA korban itu dia membawa nama pejabat dishub kota Bekasi dan nama walikota, itu yang berdasarkan WA korban,” ungkap Anton R Widodo.

Kerugian total korban mencapai 59 juta rupiah dan sempat ada pengembalian dari terlapor. Kuasa hukum korban berharap kepolisian dan kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat lebih tegas mengambil tindakan atas ditetapkannya terlapor Ahmad Juaini sebagai tersangka penipuan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.