Terbukti Menipu, MA Vonis Hasan Aman Santoso Bos PT Aman Samudera Lines di Hukum 10 Bulan Penjara

Surabaya, Harnasnews.com – Terdakwa kasus tindak pidana penipuan jual beli truk, Hasan Aman Santoso oleh Mahkamah Agung (MA) divonis hukuman 10 bulan penjara. Dalam petikan putusan kasasi MA Nomor 237 K/Pid/2019 disebutkan, bos ekspedisi PT Aman Samudera Lines itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Kuasa hukum saksi korban, Wellem Mintarja mengatakan, putusan MA itu sesuai dengan asas keadilan. Sebab, dengan adanya putusan ini telah membuktikan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

“Tertuang dalam petikan putusan kasasi jika terdakwa Hasan Aman Santoso dihukum penjara selama 10 bulan”, kata Wellem, Senin (5/8/2019).

Wellem mengapresiasi kinerja Kejari Tanjung Perak yang dianggap cepat dan tanggap menyikapi putusan kasasi.

“Kami apresiasi sikap jaksa Kejari Tanjung Perak yang begitu cepat dan tanggap mengeksekusi terpidana Hasan Aman Santoso,” kata Wellem Mintarja.

Lanjut Wellem menjelaskan, Selain menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, Hakim Agung juga mengembalikan barang bukti berupa 1 unit truk merk Hino type SG 260 dengan Nomor Polisi W 8960 UF ke saksi Eddi Tanuwijaya selaku pelapor.

“Barang bukti sudah kami ambil di Rubasan Rutan Medaeng,” jelasnya.

Kasus perkara ini masih kata Wellem, belum berakhir. Ia juga akan mengajukan gugatan perdata terkait kerugian materiil yang dialami klienya.

“Gugatannya masih kami konsep,” tegasnya..

Perkara ini berawal ketika terdakwa memberikan tiga buah cek/giro Bank BNI sebagai sarana dalam ikatan jual beli kendaraan Truk Head Hino senilai Rp510 juta.

Namun setelah cek diterima korban, Eddi Tanuwijaya, terdakwa melalui saksi Effendi Ardiyanto (karyawan PT. Aman Samudra Lines) lantas mendatangi Bank BNI dan melaporkan jika telah kehilangan dua cek dengan Nomor 794268 dan Nomor 794269.

Mendengar laporan dari terdakwa, selanjutnya pihak Bank BNI menyarankan untuk meminta surat kehilangan dari kepolisian. Setelah mendapat surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang diminta oleh Bank, saat itu juga pihak Bank BNI memblokir kedua cek tersebut.

Alhasil cek yang diterima korban, Eddi Tanuwijaya tidak dapat dicairkan. Sehingga korban melaporkan kepada pihak berwajib.”Saya mengucapkan syukur kepada Tuhan, ternyata keadilan itu memang terbukti. Bagaimanapun saya tetap mematuhi keputusan hukum tersebut,” kata Eddi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat ditemui di PN Surabaya, menjelaskan terpidana Aman Santoso sudah dieksekusi.

“Sudah kami eksekusi hari Kamis lalu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat ditemui di PN Surabaya.

Dijelaskan Siska, usai berhasil di eksekusi, terpidana Hasan Aman Santoso langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

“Yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Porong. Sebelumnya memang statusnya tahanan kota,”pungkasnya. (din)

Leave A Reply

Your email address will not be published.