Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Dan Dijebloskan Ke dalam Sel Mapolsek Kenjeran

Surabaya, Harnasnews.com – Alfandi, pada hari Selasa (15/10/2019), berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kenjeran Surabaya, Pasalnya wajah pemuda (20) ini terekam Kamera CCTV ketika mencuri di tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sempat Viral di FB dan tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 05.30 Wib.

Diketahui tersangka mempunyai dua alamat tinggal yang berbeda, di Jalan Sidonipah no 25 Surabaya, dan Jalan Kedungmangu Selatan 3 no 41 Surabaya. Diantara Tiga lokasi yang berhasil digarong tersangka yakni, Di dalam rumah Jalan Kedinding Lor depan Pondok Alfitroh Kenjeran Surabaya, Senin tanggal 15 April 2019 Pukul 05.30 Wib. Di dalam Toko Jalan Platuk Dono Mulyo no 2 Kenjeran Surabaya, Sabtu 15 Mei 2019, pukul 16.35 Wib. Di dalam rumah Jalan Tenggumung Karya Lor no 5 Semampir Surabaya, Sabtu 11 Mei 2019 jam 07.00 Wib.

Kapolsek Kenjeran, Kompol H. Cipto, S.H., melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Endri Subandrio, S.H., menerangkan bermula dari salah satu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi seorang Polwan selaku keponakan dari salah satu Korban, yang mana Paman dan tantenya telah menjadi korban Ranmor.

Lanjut Endri, Dari laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya menindaklanjutinya dengan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil olah TKP, kami menemukan CCTV yang ada dirumah korban, lalu kepada korban kami meminta rekaman CCTV tersebut untuk mempelajarinya.

“Menurutnya, setelah mempelajarinya kami mengenali salah satu diantara dua pelaku, kemudian kami mendapatkan petunjuk keberadaannya dan dilakukan penangkapan terhadap Alfandi tanpa perlawanan, selanjutnya membawanya ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Endri pada media Harian Nasional News. Senin (21/10/2019).

Selain berhasil menangkap tersangka, sebelumnya kami sudah mengamankan barang milik korban untuk dijadikan barang bukti yakni, (satu) Unit Doosbook Handphone merk Red me, (satu) buah Dosbook Handphone merk Oppo A5 S & Kwitansi pembelian Hp dari Delapan cell,(satu) buah BPKB Asli sepeda motor No L-2823-PO. No BPKB L-12225636. An Rizal Romadhon, dan selembar STNK Asli No Pol L 2823 PO, serta Kunci kontak sepeda motor tersebut.

“Ditambahkannya, Dari hasil pengembangan pengakuan tersangka, selain melakukan Curanmor, tersangka juga mengaku beberapa kali melakukan pencurian Hp didalam rumah yang sepi yang dilakukan pagi hari, diwilayah Kenjeran, Semampir dan wilayah Krembangan Surabaya. Disamping itu Dalam melakukan pencurian tersangka Alfandi saat beraksi tidak sendirian melainkan bersama rekannya, Udin ( DPO),” tandas Endri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan tersangka resmi kami tahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya,” pungkasnya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.