Terkait Kasus Dugaan Korupsi Balai Nikah dan Manasik Haji Labangka, Akhirnya Johan Ditangkap

SUMBAWA,Harnasnews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan pihak Polres Kab. Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Taliwang berinisial JS (JOHAN SATRIA)sebagai Wakil Direktur CV. Samawa Talindo Resource terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Rabu sore, (18/9) sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, KSB oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa dibantu anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat.

Kejaksaan Negeri Sumbawa sebelumnya sudah menetapkan JS sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada tanggal 22 Juli 2019. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 3 (tiga) kali, Namun dikarenakan selalu mangkir dan tidak datang, maka kejaksaan menetapkan JS (JOHAN SATRIA) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Alhamdulillah malam ini tersangka sudah diamankan dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH.M.Hum kepada media.

Terkait ancaman hukum terhadap tersangka JS (JOHAN SATRIA) dikenakan Pasal (2), (3) UU Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara.

Kronologis kejadian bahwa pembangunan Balai Nikah KUA Kecamatan Labangka yang nilai kontrak 1,2 M ternyata CV. Samawa Talindo Resource sebagai pelaksana proyek tersebut.

Pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan 2 (dua) lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan 2 (dua) lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, sampai saat ini belum diserah terimakan dan langsung di pergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka. Selain itu, pembangunannya diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Namun, pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar.

Seperti diketahui sebelum penangkapan tersangka korupsi (JS) Kejaksaan melibatkan tim BPKP untuk menghitung kerugian negara pada kasus tersebut. Dan bpkp berada di Kabupaten Sumbawa sejak senin (16/9/2019), lalu.

BPKP juga mengkomprontir sejumlah pihak termasuk pejabat kemenag. Usai mengkomprontir sejumlah pihak dan pejabat kemenag Kejaksaan dan BPKP kemarin (18/9/2019) turun langsung untuk mengecek pembangunan yang dikerjakan oleh johan.

Setelah itu kerja cepat penyidik kejaksaan akhirnya rabu sore penyidik kejaksaan dibantu oleh anggota reskrim Polres Sumbawa Barat akhirnya menangkap tersangka johan yang mengerjakan pembangunan proyek balai nikah dan manasik haji KUA Labangka tersebut.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.