Terkait PAW, Ketua DPRD Sumbawa Disomasi

“Sehingga dengan demikian Hasanuddin SE bukan lagi sebagai kader atau anggota partai Berkarya Kabupaten Sumbawa periode 2019 – 2024 berdasarkan SK DPW Partai Berkarya NTB Nomor 45/DPW Partai Berkarya/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 yang ditandatangani Ketua DPW partai Berkarya NTB versi Hutomo Mandala Putra atas nama H Darmawan,” paparnya.

Mengingat Hasanuddin bukan lagi kader ataupun anggota partai Berkarya Sumbawa, karena kedua versi DPP (versi Muchdi PR dan versi HMP) telah memecatnya, dan bahkan pimpinan DPW partai Berkarya Provinsi NTB telah mengusulkan PAW dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa.

“Oleh karena itu kami meminta kepada pimpinan DPRD Sumbawa, Bupati Sumbawa maupun KPU Sumbawa untuk segera melaksanakan proses PAW tersebut sesuai dengan aturan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku,” timpal Rambo akrab Muhammad Tayeb.

Sedangkan terkait dengan adanya sengketa versi HMP dengan Menkumham, tidak ada kaitan sama sekali dengan saudara Hasanuddin, karna dia bukan lagi sebagai kader atau anggota Partai Berkarya.

“Dan saya perjelaskan kembali bahwa antara versi HMP dan versi Muchdi PR tidak ada sengketa hukum baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten (daerah setempat). Maka keabsahan SK MENKUMHAM tetap sah demi hukum karna sampai saat ini belum dicabut atau dibatalkan atas putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.