Terlibat Begal di Tamansari, Polsek Setu Buru Tegar Yuda

Selain terus mencari, Sugeng juga meminta bantuan masyarakat apabila melihat sosok di atas agar segera melapor kepada polisi.

Sejauh ini 3 tersangka sudah diringkus, yaitu SH, A, dan MR. Dua tersangka pertama, SH dan A, masih di bawah umur.

Mereka dikenal beraksi dengan niat melukai korbannya meskipun sudah mendapat apa yang diinginkan.

“Korban menyerahkan barang-barangnya, dompet dan HP. Tetapi karena pelaku berniat mencelakai dengan kekerasan, dia membacok sopir itu,” demikian Sugeng.

Ketiga tersangka yagn sudah ditangkap itu terjerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.