Terlibat Tawuran, 8 Pelajar di Kota Bekasi Diciduk Polisi

Seorang Pelajar Terluka Sabetan Senjata Tajam

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polisi kembali mengamankan para remaja pelaku tawuran antar pelajar yang sempat viral beberapa waktu belakangan. Dua kelompok pelajar ini melakukan aksinya di Jalan Raya Sultan Agung KM.28, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Selasa (19/9/2022) sekitar Pukul 19.00 wib lalu.

Diketahui dalam aksi tawuran itu telah memakan korban seorang pelajar lain yang mengalami luka sabetan senjata tajam di perut dan kakinya. Pelajar berinisial MK kemudian dibawa rekan-rekannya ke rumah sakit.

“Berawal dari ajakan tawuran melalui sosial media, dua kelompok pelajar dari SMKN 11 Bekasi Utara dan Pelajar SMKN 13 Bekasi Utara bergabung dengan SMK Patriot Bekasi Utara yang kemudian melakukan tawuran,” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Efendi kepada media pada Kamis (22/09/22).

Effendi menjelaskan, MK beserta teman-temannya kemudian bersiap bertemu dengan pihak lawan. Mereka menggunakan sepeda motor keluar dari ALEXINDO (Perum SBS) menuju jalan Sultan Agung arah Kota Bekasi secara berkelompok.

sesampainya di depan AMIN MOTOR setelah melihat lawan lebih banyak jumlahnya mereka memutuskan putar balik.

“Namun jarak terlalu dekat dari kelompok lawan RN (pelaku), pada akhirnya korban terjatuh, saat itu juga korban terkena sabetan celurit dari kelompok lawan, yang mengenai bagian perut dan kaki korban. Setelah itu saksi (Sdr RB) mengantar korban ke RS ANANDA,” imbuhnya.

Tidak berselang lama, Polsek Medan Satria mengamankan para pelaku yang rata-rata masih berusia pelajar, diantaranya RN (18), RAG (17), ST (17), MD (17) dan Z (16).

Salah satu pelaku berinisial ST (17) merupakan admin media sosial yang dijadikan sebagai sarana untuk mengajak lawannya tawuran.

Selain dari pihak pelajar yang melakukan pembacokan, petugas juga ikut mengamankan rombongan korban. Mereka berinisial DA (18), ES (17) dan ZA (17) yang juga diamankan di Polsek Medan Satria.

Dari para pelajar itu, Unit Reskrim Polsek Medan Satria mengamankan berbagai barang bukti senjata tajam berupa clurit yang dipakai melukai korban oleh para pelaku.

Terhadap para pelaku ditersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 K.U.H.Pidana dimana bersama bersama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat (pengeroyokan) dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.