Tersangka Proyek Jalan di Bengkalis Diduga Rugikan Negara Rp126 Miliar

Setelah memenangi proyek pekerjaan, tersangka Petrus Edy dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek, baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

“Adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka PES yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya,” ucap Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Petrus Edy selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Meski demikian, kata Setyo, saat ini tersangka Petrus Edy sedang dilakukan penanganan medis di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan karena mengeluh sakit saat sedang diperiksa oleh penyidik.

“Tentunya nanti akan disesuaikan dengan rekomendasi dari pihak medis atau tenaga medis apakah yang bersangkutan setelah mendapatkan perawatan kemudian dinyatakan sehat dan bisa kembali untuk dilakukan proses selanjutnya oleh penyidik atau kemudian dilakukan rawat inap. Kalau ada proses rawat inap, tentunya tehadap tersangka akan dilakukan pembantaran,” kata Setyo.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.