JAKARTA, Harnasnews.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan tersangka Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto (PES) mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp126 miliar.

Dilansir dari antara, Petrus Edy adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, pada tahun anggaran 2013—2015.

“Akibat perbuatan tersangka PES diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam konstruksi perkara, Setyo menjelaskan bahwa tersangka Petrus Edy selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO meminjam bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk kerja sama operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo, kemudian mengikuti pelelangan.

“Akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) pada tahun anggaran 2013—2015,” ucap Setyo.

Disebutkan pula bahwa tindakan tersangka Petrus Edy pinjam bendera PT Sumindo tersebut karena salah satu perusahaan yang diusulkannya di-black list oleh Pemkab Bengkalis.

“Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka PES diduga manipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa,” kata Setyo.