Tidak Semua Paket Proyek Harus Dilakukan Probity Audit Inspektorat

SUMBAWA, Harnasnews – Inspektorat Kabupaten Sumbawa membantahnadanya tudingan jika terhambatnya pelaksanaan kegiatan lelang tender atas sejumlah paket proyek pembangunan yang telah diprogramkan Pemda tahun 2023 melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena terlambatnya kegiatan pemeriksaan Probity Audit yang dilakukan oleh Inspektorat.

Sebagaimana dikemukakan Inspektur Itkab Sumbawa melalui Sekretarisnya I Made Patrya SAP dalam keterangan persnya kepada awak media diruang kerjanya Rabu (26/04), menyatakan bahwa jika ada sinyalemen yang mengatakan probity Audit Inspektorat menghambat proses pelaksanaan lelang tender suatu proyek itu sama sekali tidak benar.

Sebab sejauh ini sesuai dengan SOP, tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Inspektorat, maka berkaitan dengan pelaksanaan probity audit atas paker proyek itu dilakukan jika permohonan yang diajukan oleh PPK OPD terkait itu dilengkapi dengan dokumen proyek yang lengkap, tetapi kenyataannya tidak sedikit OPD yang melayangkan surat tetapi kelengkapan dokumennya menyusul, jika dokumen itu lengkap tim Inspektorat tan0a menunggu waktu lama akan segera menuntaskan dan menyelesaikannya dengan baik.

“Jadi, tidak benar jika Inspektorat itu dituding menghambat, sebab kenyataannya tidak demikian, karena probity audit itu dilakukan sejauh ini berjalan dengan baik, dan perlu dipahami bersama terutama dan lebih khusus ditekankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di OPD lingkup Pemda Sumbawa, bahwa tidak semua paket proyek pembangunan itu harus dilakukan probity audit oleh Inspektorat,” katanya.

Sebab lanjut dia, ada kriterianya, selain itu jika tidak memiliki nilai tinggi dan serta tidak beresiko tinggi, maka tidak perlu dilakukan probity audit, dalam hal ini PPK diminta untuk tidak perlu takut tetapi pihaknya mengajak agar aeluruh OPD kerja dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.

“Tetapi sebaliknya jika paket proyek tersebut dinilai dan merupakan proyek strategis nasional/daerah, memiliki nilai tinggi dan beresiko tinggi, maka tentu dilakukan probity audit dan PPK wajib memaparkan secara gamblang terkait dengan dokumen proyek yang diajukan, sehingga tim pemeriksa Inspektorat akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan memberikan rekomendasi terkait dengan proyek tersebut sesuai dengan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Made Patrya.

Made Patrya juga menyatakan bahwa terkait dengan krtiteria paket proyek mana saja yang harus dilakukan probity audit atau tidak, itu sudah dijelaskan kepada para PPK termasuk kepada pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Sumbawa, dimana sebelumnya PPK diminta agar sejumlah paket proyek yang akan dilakukan lelang tender, wajib dan harus melampirkan hasil probity audit dari Inspektorat.

“Karena itu kami meminta kepada seluruh PPK OPD agar tidak takut ataupun ragu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan pelaksanaan sejumlah paket proyek yang diprogramkan melalui OPD masing-masing, dengan tetap menjalankannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini kami dari Inspektorat sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki akan selalu siap memberikan advis dan pendampingan, tidak saja dalam tahap perecanaan tetapi juga dalam tahap pelaksanaan,” ujarnya. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.