TII: Kampanye di Medsos Perlu Diatur untuk Cegah Hoaks

Dalam diskusi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni menyatakan sejak Pilkada DKI Jakarta 2017 hingga Pemilu 2019, kampanye politik menjadi sangat kompleks, termasuk di media sosial.

Menurut dia, untuk Pemilu 2024, pengaturan kampanye di media sosial belum ada, sehingga jika tidak ada perubahan maka akan menggunakan aturan sebelumnya.

“Kelemahan Bawaslu salah satunya tidak bisa membatasi para pihak yang mencoba meyakinkan masyarakat untuk memilih seorang kandidat,” katanya, dikabarkan dari antara.

Dia menilai Bawaslu hanya bisa menangani pelanggaran dari pihak yang melanggar aturan pemilu, sepanjang ada subjek hukum, temuan dan laporan dari pelanggaran tersebut.

Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas M Ikhsan Alia menilai ada dua hambatan utama pemilu ada dua, yaitu hambatan de facto dan legal atau konstitusi.

Menurut dia, dari dua hambatan itu kemudian diperkeruh oleh penyebaran hoaks termasuk dalam konteks pemilu. Oleh karena itu dia menilai selain memerlukan perubahan aturan kampanye di media sosial, penting juga untuk mencegah penyebaran informasi hoaks dengan mengikutsertakan kerja-kerja para pemangku kepentingan.

“Para pihak harus menjalankan perannya untuk mencegah beredarnya informasi hoaks. Khusus bagi penyelenggara pemilu, perlu menciptakan suatu mekanisme debunking dan fact checking yang cepat,” katanya. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.