
Tingkatkan Efektivitas Penyelesaian Masalah Hukum, PT AMKA Jalin Kerja Sama dengan Jamdatun
Nikolas menambahkan ruang lingkup pekerjaan dalam kerja sama ini merupakan langkah nyata dari penerapan aspek GCG dalam perusahaan, salah satunya yaitu akuntabilitas, pertanggung jawaban, transparansi dan kewajaran yang dimana sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Menurut dia, penerapan GCG yang harus terapkan dalam kerja sama ini dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Selain itu, memberikan bantuan menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi & fasilitasi, peningkatan kompetensi SDM seperti pelatihan, sosialisasi, magang, serta yang tidak kalah penting adalah bantuan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, dsb yang tertuang detail didalam kontrak,” ucap Nikolas.
Nikolas mengatakan, melalui kerja sama ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin meningkatkan penerapan GCG dalam perusahaan sehingga dapat menjadi perusahaan yang sustainable, terjaga profitabilitasnya dan mempunyai daya saing serta sudah barang tentu mendukung visi kejaksaan Republik Indonesia yaitu sebagai Lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel.
Acara tersebut dihadiri Jamdatun Feri Wibisono, Sekretaris Jamdatun Priyanto, Direktur Pertimbangan Hukum Ibu. Maria Erna Elastiyani, Direktur Tata Usaha Negara I Made Suarnawan. Sedangkan dari pihak Amarta Karya dihadiri oleh Direktur Utama, Nikolas Agung SR, Direktur Operasional Royaldi Rosman, Direktur Keuangan Hidayat Wahyudi, Sekretaris Perusahaan Antony Ramdhan, serta para Senior Vice President AMKA. (*)