JAKARTA, Harnasnews – Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad Tito Karnavian, mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau BDR.

Adapun kapasitas BDR yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, yakni sebanyak 50 persen sementara 50 persen lain bekerja dari kantor atau BDK alias WFO.

BDR alias WFH ini akan diterapkan mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022) sehingga para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5/2022).

Oleh karena itu, dia telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan BDR secara internal masing-masing.

Menurut dia, mereka mendukung usulan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait penerapan kebijakan BDR itu.