Tolak RUU Omnibus Law, Masyarakat Pasuruan Bersatu Melakukan Aksi Turun Jalan

Tidak hanya itu, mereka juga sempat menutup satu ruas Jalan raya dengan membakar sebuah Ban bekas, serta gelar mimbar bebas didepan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Adapun dalam aksi tersebut ada beberapa alasan ARPB menolak UU Cipta Kerja, diantaranya; (1) Penyusunan UU Cipta Kerja Cacat, (2) Perampasan, dan Penghancuran Ruang Hidup Rakyat, (3) Melegitimasi Investor, serta (4) Rentan terhadap Hegemoni Berbagai Sektor, termasuk Lingkungan.

RUU Cipta Kerja sejatinya merupakan upaya revisi dari UU No.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang sejak 2006 coba dilakukan oleh pemerintah, namun terus digagalkan gerakan pekerja/buruh, maka dari itu seluruh elemen masyarakat ARPB menolak, sekaligus menuntut untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono dari fraksi PKB menyampaikan bahwa, pihaknya dengan melewati Pimpinan, sudah merekomendasikan kepada Presiden agar RUU tersebut dikaji kembali.

“Terkait aspirasi, sekaligus tuntutan mereka, sikap kami di DPRD Kabupaten Pasuruan, melalui rekom Pimpinan sudah merekomdasikan pada Presiden, agar RUU yang diresmikan pada tangal 5 September 2020 oleh DPR-RI, bisa dikaji kembali sesuai dengan beberapa point-point tuntutan mereka,” jelas Rudi Hartono. (Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.