TRS Polres Pasuruan Kota Berhasil Membekuk Spesialis Pencurian Pohon Bonsai dan Burung Perkutut

Nasional

Pasuruan, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota melaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Tim Resmob Suropati (TRS) dalam mengungkap kasus diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota, pada senin (15/02/2021).

Diketahui bahwasannya Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap pelaku pencurian spesialis pohon bonsai dan burung perkutut.

Tersangka Doni Elwari Uswari Jalan Darmoyudo dan Sofyan Hadi warga jalan Veteran, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, pohon bonsai dan burung perkutut, di Perum Taman Asri, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Arman, S.Ik, M.Si, melalui Wakapolres Pasuruan Kota, dalam konferensi pers, pada Senin (15/02/2021) di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota, memaparkan bahwa, tersangka melakukan pencurian secara bergantian dengan komplotannya.

“Tersangka Doni Elari Uswari dan Sofyan Hadi, melakukan aksinya secara bergantian dengan FS dan SD (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran Tim Resmob Suropati, sebanyak 20 TKP,” Papar Wakapolres.

Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 15.00 Wib, oleh Tim Resmob Suropati dengan mengamankan tersangka Doni Elari Uswari.

“Tersangka mengakui bahwa melakukan pencurian pohon bonsai sebanyak 9 kali dan pencurian burung perkutut sebanyak 12 kali,” Ungkapnya.

Aksi pencurian pohon bonsai yang dilakukan tersangka, Yakni Perum. Papan Bestari kelurahan Tembokrejo, Bukir, Perum Bugul, Pleret Kuburan China, Bugul, Bakalan, Perum Bugul dan Perum Belakang Ikip serta Perumnas Bugul, dengan berbagai jenis.

Sedangkan untuk TKP pencurian burung perkutut, yakni di Purutrejo, Bukir, Jalan Jawa, Lecari, Bugul, Tembokrejo, Kepel, Purutrejo, Sunan Ampel, Pengkol dan Bakalan serta Warung Sehat, yang kesemuanya di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.

“Tersangka Doni Elwari Uswari, berperan sebagai orang yang mempunyai inisiatif untuk mencuri pohon bonsai, menentukan lokasi dan sebagai joki pada saat melakukan pencurian, sedangkan peran dari tersangka Sofyan Hadi, sebagai eksekutor atau orang yang melakukan pencurian,” Terang Wakapolres.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) puluhan pohon bonsai yang sudah siap jual beserta burung perkutu hasil curian.

“Hingga kini, komplotan kedua tersangka, yakni Fais dan Sodikin, (DPO) masih kami kejar,” Tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun, karena telah melakukan pencurian bersekutu.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.