Tumpang Tindih Sertifikat, Sengketa Tanah BPD Bali Dinilai Bakal Mengarah Pidana

“Dan anehnya lagi SHM No 171 berlokasi Desa Sumerta Kauh atas nama BPD Bali juga masih tercatat dalam bidang yang sama. Sehingga dalil bahwa SHM No 171 dijadikan dasar terbitnya SHGB No 12 tersebut tumpang tindih dalam situs peta bidang tanah ATR/BPN,” ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya pihak BPD Bali dengan modal mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai punya hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur.

Namun belakangan BPD Bali disebut-sebut warga telah diduga arogan dan keliru mengkasuskan tanahnya sampai ke tingkat kasasi. Warga ini mengaku sebagai ahli waris tidak pernah menjaminkan sertifikat ke pihak bank. Dan merasa hak miliknya telah diserobot secara semena-mena.

“Pihak BPD Bali sebagai perusahaan milik pemerintah daerah kenapa arogan seperti ini? Harusnya memberi pelayanan yang baik dan menjamin hak warga. Bagaimana mungkin ada sertifikat lagi sementara sudah ada sertifikat sebelumnya. Dan warga sekitar tahu, tanah itu milik dari leluhur saya sejak dulu,” keluh I Kadek Marianta selaku salah satu warga mengaku sebagai ahli waris.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.