Ditjen AHU Siapkan Regulasi Lindungi Anak “Kawin Campur”

JAKARTA Harnasnews.com – Status Kewarganegaraan bagi anak pelaku perkawinan campuran sudah diatur pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dari pelaku kawin campur, sepanjang anak tersebut telah didaftarkan oleh orang tua atau walinya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Indro Purwoko saat membuka Seminar Nasional Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Campur, di Yogyakarta, Kamis (5/11).

“Apabila dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan asing, maka anak tersebut berakibat berkewarganegaraan ganda.  Bagi anak berkewarganegaraan ganda pada waktu berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan tersebut diberikan sampai anak tersebut berusia  21 tahun,” kata Indro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11).

Dia menjelaskan pelaku kawin campur sesungguhnya merupakan obyek dan sekaligus sebagai subyek UU Kewarganegaraan, termasuk dengan anak-anak dari pelaku kawin campur. Dikatakan sebagai obyek dan merupakan subyek UU kewarganegaraan, karena sebagai akibat perkawinan campuran seorang pelaku kawin campur dapat memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagaimana ditentukan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Demikian halnya dengan anak pelaku kawin campur dapat berakibat berkewarganegaraan ganda. Problematika kewarganegaraan bagi anak dari pelaku kawin campur, terutama bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan mengingat batas waktu pendaftaran sudah berakhir pada tanggal 01 Agustus 2010, sehingga bagi anak yang tidak didaftarkan kepada Menteri, akan berlaku ketentuan asing,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.