Tumpang Tindih Sertifikat, Sengketa Tanah BPD Bali Dinilai Bakal Mengarah Pidana

DENPASAR, Harnasnews.com – Kasus sengketa lahan seluas 3,85 are diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali belakangan terungkap obyek tanah tumpang tindih. Terdapat 3 sertifikat dalam satu bidang lokasi di Jalan Gadung Denpasar Timur.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Provinsi Bali, I Wayan Adimawan S.H, M.H mengatakan, Putusan Tingkat Kasasi No.2234 K/PDT/2017 jo putusan Pengadilan Tinggi No 127/PDT/2016/PT Dps yang dipegang BPD Bali masih perlu penelitian secara mendalam secara eksaminasi publik, katanya pada Kamis (5/11/2020)

Di mana menurut pengacara akrab disapa Tang Adimawan disebutkan bahwa eksaminasi publik merupakan pengujian terhadap putusan pengadilan demi penegakan hukum dan keadilan yang berdampak secara luas terhadap masyarakat.

Ia menilai dalam kaitan ini patut diduga telah terjadi penyelundupan hukum perbuatan pidana dalam bidang agraria alias pertanahan.

“Salah satu kejanggalan seperti SHM 204 berlokasi di Desa Dangin Puri Kangin berada dalam satu bidang sama dengan SHGB No 12 berlokasi di Desa Sumerta Kauh dipegang BPD Bali.

Leave A Reply

Your email address will not be published.