JAKARTA, Harnasnews.com – Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri meminta agar tunjangan kinerja guru yang terinfeksi COVID-19 tidak dipotong.

“Sekolah dengan kasus COVID-19 itu berawal dari ketidakdisiplinan guru-gurunya. Ada yang sakit, tetapi memaksakan diri untuk tetap berangkat sekolah,” ujar Jumeri dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar dinas pendidikan maupun kepala sekolah tidak memotong tunjangan kinerja, jika guru tidak bisa masuk sekolah dan menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami mengimbau untuk bisa memberikan keleluasaan bagi guru-guru kita yang terinfeksi COVID-19 tanpa dipotong tunjangan kinerjanya,” ujar dia, dikutip dari antara.

Pihaknya sudah menyampaikan pada para kepala dinas pendidikan untuk tidak memotong tunjangan kinerja guru yang mengajar dari rumah, terutama jika guru tersebut mengalami gejala COVID-19. Hal itu dilakukan agar guru tentram dalam mengajar dari rumah.