Tuntutan Jarot – Mokhlis Tidak Terpenuhi, Bawa Sengketa Pilkada Sumbawa Ke MK

Tambahnya, sesuai keputusan yang sudah diputuskan Bawaslu, bahwa ada banyak temuan atau fakta yang ada. Namun, dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, meskipun saksi yang diajukan Jarot-Mokhlis berasal dari penyalur atau pelaku yang langsung terlibat dari Paslon nomor 4 itu sendiri.

“Berbagai bantuan pemerintah juga banyak dijalankan menjelang pilkada dan hari tenang yang disalurkan melalui tim sukses Paslon nomor 4 juga tidak dianggap ada hubungannya sama sekali dengan pilkada, sehingga tuntutan TSM tidak dipenuhi.

“Namun semua keputusan tetap berada pada sidang Majelis Bawaslu,” tukasnya.

Masih menurut H Jarot dirinya mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan doa dari semua pihak, tim relawan, simpatisan baik dari Paslon 1, 2 dan 3 yang telah bersama-sama dan berkontribusi dalam mengikuti serta mengawal proses sengketa Pilkada Sumbawa di Bawaslu.

“Mari kita hormati semua proses hukum yang ada, jaga kekompakan, persatuan dan kondusifitas di daerah,” harap H Jarot.

Ia juga memohon doa dan dukungan kepada semua pihak agar proses persidangan tahap berikutnya di MK berjalan lancar dan sukses.

“Kita lakukan yang terbaik untuk Sumbawa yang lebih baik,” ajaknya. (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.