Ungkap Curas, 8 Tersangka Beserta Barang Bukti Dibeber Di Lobby Polres Malang

Hukum

Malang, Harnasnews.com – Satreskrim Polres Malang berhasil ungkap Kasus Perkara Curas dan Pengeroyokan yang terjadi di Depan ruko Malang Strudel Jalan Raya Perusahaan Dsn. Karanglo Ds. Banjararum Kec. Singosari, pada hari Jumat, (07/08/2020), sekira jam 23.45 Wib.

Dari pengungkapan perkara curas dan pengeroyokan, Polres Malang melaksanakan giat Press Release di Lobby Polres Malang, pada hari Jumat, (14/08/2020), sekira pukul 13.00 Wib.

Adapun 8 tersangka uang dibeber Polisi dengan inisial sebagai berikut. (1). MF, laki-laki, pelajar. (2). OA, laki-laki, wiraswasta. (3). EH, laki-laki, belum bekerja. (4). MM, laki-laki, swasta. (5). NI, laki-laki, swasta. (6). DY, laki-laki, tidak bekerja. (7). RA, laki-laki, belum bekerja. (8). MF, laki-laki, belum bekerja.

Dari tangan ke 8 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, (satu) unit mobil Grandmax warna putih Nopol: N-8602-BI, (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol: N4326-CV, (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No. Pol :N-3783-AAW, (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam No. Pol: N3967-AAY, (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol N-4292-AAU, Batu bata, dan (enam) pakaian yang digunakan pelaku.

Kegiatan Press Release dipimpin Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K. KBO Sat Reskrim Iptu Agusng Hartawan S.H. Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Kanit 3 Sat Reskrim Polres Malang Iptu Afrizal dan Personil Humas.

Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H, menjelaskan, kejadian ini berawal dari adanya korban dengan saksi yang datang dari Surabaya ingin liburan ke Batu dengan menggunakan kendaraan Toyota Yaris warna silver Nopol: L-1037-11.

“Pada saat saksi dan korban sampai di Jl. Raya Perusahaan Karanglo Kec. Singosari Kab. Malang tiba-tiba korban dan saksi diberhentikan oleh Pelaku dengan sekitar 10 (sepuluh) sepeda motor dan 1 (satu) mobil pick up Grand max warna putih, yang berjumlah sekitar 30 orang,” tutur Hendri.

Lanjut, Hendri mengatakan, Selanjutnya pelaku menyuruh berhenti dan memeriksa terhadap identitas dan kendaraan tersebut.” Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP iphone dan dompet yang berisi uang dan surat-surat penting dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dan saksi,” terangnya.

“Namun, para pelaku masih belum puas, dan masih melakukan pengerusakan terhadap kendaraan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),” ungkap Hendri

Atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Singosari, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interograsi terhadap 8 tersangka, dijelaskan bahwa peran masing-masing Tersangka adalah sebagai berikut :

M F (melakukan pemukulan sebanyak 2 kali terhadap pengendara mobil). E H (melakukan pemukulan terhadap penumpang yaris sebanyak 2 kali). NI (mengumpulkan massa dan mengajak melakukan sweeping serta menyediakan sarana kendaraan berupa pick up memukul penumpang yaris sebanyak 3 kali). OA (memukul penumpang yaris sebanyak 2 kali).

“Sedangkan tersangka, DY (memukul pengendara yaris sebanyak 3 kali). MM (memukul penumpang yaris sebanyak 2 kali). R (Memukul sebanyak 3 kali Peran sebagai sweping bonek dan memeriksa HP Korban) dan F (Memukul sebanyak 2 kali, Menendang sebanyak 4 kali Dan merusak mobil yaris),” pungkasnya. (Hum/Kri/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.