Ungkap Dua TKP, Satu Pelaku Berhasil Diringkus TAB Polsek Gayungan

Surabaya, Harnasnews.com – Jajaran Polrestabes Surabaya kembali berhasil ungkap pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, di Jalan Balongsari Tama Timur Surabaya atau di rumah kos Jalan Gang Jambu DTC Wonokromo Surabaya.

Pelaku ini diketahui bernama, ZI (30), tinggal di Simo Gunung Kramat Timur Surabaya, diringkus Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Gayungan, lantaran ZI dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Tentang pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., pada media ini menyampaikan, berawal dari adanya dua laporan polisi diantaranya, (1). LP/B/275/XII/2019/JTM/RESTABES SBY/SEK Gayungan , tgl 12 Desember 2019 dan (2). LP/233/B/VIII/Yan.2.5/2019/SPKT/Sek Tandes, tanggal 29 Agustus 2019. Atas laporan dua korban yakni, Heri Sukisno, swasta, alamat Jalan Balongsari Tama Timur 7 D/8-C RT. 4 RW. 4 Surabaya dan Wardoyo, Swasta, alamat di Jalan Dukuh Kupang Gang. XXX No. 14 Kec. Dukuh Pakis Srby / Jl. Gang. Jambu DTC Wonokromo Surabaya.

“Selanjutnya, Opsnal TAB Reskrim Polsek Gayungan melakukan penyidikan dan penyelidikan, Alhasil, petugas berhasil meringkus satu pelaku inisial, ZI, pasalnya dari penangkapan pelaku petugas menemukan bukti pendukung yang diakui pelaku,” terang Ipda Hedjen. Jum’at (13/12/19).

“Hasil dari penangkapan ini, dari saku pelaku ditemukan bukti pendukung seperti, 1 Kunci T dan 2 Mata kunci yang dibuat dari besi untuk merusak tempat kunci kontak sepeda motor, barang tersebut kami temukan dari pelaku dan sudah diakuinya jika barang itu memang benar miliknya,” ungkap Ipda Hedjen mantan Panit Reskoba Polrestabes Surabaya.

Dari peangakuan ZI, kata Ipda Hedjen, Target operasi pelaku hanya kisaran wilayah seputaran Surabaya, dalam mencari mangsa pelaku mencari rumah atau kost masyarakat yang dalam keadaaan sepi atau Kosong tidak ada penghuninya, setelah mendapatkan target yang dimaksud, pelaku langsung beraksi mencuri sepeda motor yang sedang terparkir dengan cara merusak tempat kunci kontak sepeda motor tersebut.

“Masih pengakuan ZI, dirinya melakukan aksi kejahatan baru dua kali, saat beraksi ia juga tidak sendirian melainkan bersama rekannya inisial, MA (DPO), ZI hanya berperan sebagai (JOKI), ia hanya menunggu diatas sepeda motor, sedangkan MA (DPO) sebagai eksekutor, yang melakukan pengerusakan kunci dan mengambil sepeda motor, menggunakan kunci T dan mata kunci,” tukas Ipda Hedjen.

Ditambahkannya, selain itu MA (DPO) rekannya yang berperan menjual dan membagi hasil pencurian sepeda motor curian, menurut ZI dirinya tidak mengetahui dijual kemana, namun ia mengakui mendapatkan bagian dari penjualan barang curian yang dilakukannya besarnya kisaran, (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), yang digunakan untuk keperluan sehari hari. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.