Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Sindikat Penipuan Di Medsos

BERITA

AKP Adhi Putranto Utomo SH S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan yang ditemani IPDA Samsul Arifin, SH. MH selaku Kanit Ekonomi menunjukkan transaksi transfer mobile banking palsu

Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu, Tersangka DS berperan menerima transferan dari hasil penjualan barang hasil tindak pidana, Tersangka RE berperan mencarikan rekening yang nantinya digunakan untuk menerima transferan dari hasil penjualan barang hasil tindak pidana, Tersangka JJ berperan mengedit struk pembayaran palsu, Tersangka DY berperan melakukan order barang ke toko LANGGENG, Tersangka BI berperan mencarikan pembeli / penadah dari barang hasil tindak pidana, serta membuat akun facebook “DISTRIBUTOR BESI MOJOKERTO“ juga yang mempunyai ide untuk melakukan tindak pidana, dan Tersangka NS berperan sebagai pembeli atau penadah dari barang hasil tindak pidana.

“Dengan adanya modus tindak pidana ini, saya berharap agar seluruh pihak untuk lebih meneliti lagi hasil dari transaksi melalui online, baik dari medsos atau pun pembayaran melalui transfer antar rekening, dengan langsung memeriksa saldo masuk serta laporan transaksi, supaya tidak mudah terkecoh dengan modus ini,” pungkas AKP Adhi Putranto Utomo.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan berupa, 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Nopol : L-9476-BW, beberapa barang yang dipesan, beberapa Struk serta hasil transaksi Tranfer Mobile banking paslu, uang tunai sebanyak Rp 12.000.0000, buku Rekening Bank BNI dengan nomor rekening 693069042, ATM Bank BNI dengan nomor kartu 1946 3411 9022 1740, dan beberapa HP yang digunakan dalam melakukan tindak pidana para tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 55 KUHP Ayat (1), dan pasal 480 KUHP. Satreskrim Polres Pasuruan juga akan terus melakukan pengembangan untuk kasus ini.

“Bagi masyarakat yang pernah meniadi korban dari para tersangka yang menggunakan akun di Facebook dengan nama DISTRIBUTOR BESI MOJOKERTO, agar segera melapor kepada Polres Pasuruan,” imbuh Kasat Reskrim Polres Pasuruan.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.