Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Judi Online

Hukum

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajarannya hanya dalam kurun waktu 2 bulan terakhir telah berhasil melakukan pengungkapan kasus berbagai macam jenis perjudian,yang digelar di depan gedung Anindita Polrestabes Surabaya ,Selasa(22/9/2020).

“Segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas, Selain itu perjudian tersebut adalah pemicu setiap aksi kejahatan.”

Berawal dari informasi masyarakat,kami langsung melakukan gerak cepat terbukti ditempat itu adanya perjudian dan langsung kami lakukan penangkapan Ada 13macam jenis judi.

seperti  judi togel,togel online ,Singapura Hongkong, bakarat,roket,judi bola dan judi konfesional dan 20 orang pelaku yang kita amankan saat ini,dengan omset 80 sampai 90 juta per bulan ,”kata Kompol Wahyudi .

Adapun barang bukti yang kami amankan seperti :alat elektronik,buku rekening ,alat judi,Ipad,buku rekapan, Hp,uang tunai,dan kartu ATM .

Pasal yang disangkakan pasal 303 ayat (1) UU No 7 tahun 1974 Tetang Penertiban Perjudian ancaman hukuman 4 tahun penjara .(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.