Unit Subdit V  Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Dan Tangkap Pelaku Manipulasi Onjol

HUKUM

SURABAYA,Harnasnews.com – Polda Jatim gelar jumpa pers bersama media cetak dan online, dihalaman Ditreskrimum Polda Jatim Rabu (26/2/2020).

Dalam jumpa pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan. Ia mengungkapkan keberhasilan Team Jogo Boyo Subdit V  Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus manipulasi order ojek online (Onjol).

Disamping itu, Polisi berhasil mengamankan Pelaku yang diketahui bernama M. Zaini 25 tahun warga Sentani kota Malang, berikut barang buktinya, ribuan kartu perdana AXIS yang sudah teregistrasi dengan menggunakan KK dan NIK  milik orang lain.

Menurut Kapolda Jatim,” pelaku mempunyai omzet 400 juta,” ucap Irjen Pol Luki menirukan pengakuan Zaini.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan juga menjelaskan, pelaku ini mengelola 40 akun driver dan restoran.

Irjen Pol Luki menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan Polisi,” Akun yang dikelola pelaku diduga ” FIKTIF “.

“Perlu diketahui, demi mencari keuntungan sendiri melalui point dalam aplikasi Gratis, pelaku mengaku sebagai driver dan sebagai pemesan,” tandas Irjen Pol Luki.

“Saat di interograsi Polisi, pelaku mengaku dalam menjalankan operasinya, dimulai dari bulan Agustus 2019 sampai Februari 2020,” beber Irjen Pol Luki.

Ditambahkannya, kata Irjen Pol Luki, pihaknya masih mendalami kasus ini, untuk sementara pelaku baru satu yang kami amankan, dan polisi akan mengembangkan apakah pelaku mempunyai komplotan, karena kasus ini dinilai sangat terorganisir,” jelas Kapolda Jatim.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8.850 buah SIM Card AXIS, 48 buah HP berbagai merk, 11buah buku tabungan Bank BCA,6 buah ATM dan Charger Hp.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 3016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 terang IT dan atau pasal 378 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.