Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Pengamanan Eksekusi Lahan Di Jalan Kedungmangu

Surabaya, Harnasnews.com – Pengadilan Negeri ( PN ), Selasa pagi (26/11/2019), sekitar pukul 08.00 Wib, telah melaksanakan Eksekusi Lahan Bangunan Di Jalan Kedungmangu Gang. Masjid, Kec. Kenjeran, Surabaya.

Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, berdasarkan penetapan pengosongan lahan yang ditetapkan dari Pengadilan sesuai No. 02/EKS/2018/PN.Sby jo. Dan No. 519/Pdt.G/2017/PN.Sby.

Turut hadir dalam pengamanan Bagungan Liar ini diantaranya. Wakpolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Faisol Amir, S.I.K., M.Si., Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, SH. Shabara Polda Jatim. Shabara Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Jajaran. Koramil Kenjeran. Dinas PU Kota Surabaya beserta 1 Unit Bego dengan peralatan gempur bangunan. Linmas Kota Surabaya dan Kec. Kenjeran. Satpol PP Kota Surabaya dan Kec. Kenjeran. Lurah setempat. Serta Kecamatan Kenjeran.

Pengamanan Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Faisol Amir, S.I.K., M.Si., dengan mengerahkan kekuatan 200 personil anggota kepolisian.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Faisol Amir, S.I.K, M.Si., menuturkan Dalam melaksanakan pengamanan Eksekusi di Jalan Kedungmangu Gang. Masjid, Kec. Kenjeran, Surabaya, Kepolisian melakukan persiapan Apel pukul 06.00 Wib, dan melanjutkan pengamanan ke lokasi Eksekusi pada pukul 07.00 Wib.

“Kemudian sesampainya dilokasi anggota langsung menempati dibeberapa titik lokasi yang dapat mengontrol jalannya Eksekusi, lantaran lokasi Eksekusi padat penduduk dan dikawatirkan rawan terjadi bentrok yang tidak kita inginkan,” ucap Kompol Faisol.

“Sebelum dilakukan Eksekusi, Kami sudah mengundang Kuasa Hukum warga setempat dan warga yang menempati lahan tersebut untuk datang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil, sehingga Eksekusi lahan tersebut terjadi,” tandas Kompol Faisol.

“Beruntung selama kegiatan Eksekusi berlangsung tidak ditemukan seseorang yang memprovokasi atau provokator yang menimbulkan terjadi bentrok, sehingga kondisi berjalan aman serta kondusif,” pungkasnya. ( Kri )

Leave A Reply

Your email address will not be published.