
Oleh: Khudori
PRESIDEN Prabowo Subianto telah mengumumkan pencapaian swasembada beras. Bertempat di Karawang, Jawa Barat, 7 Januari 2026, pengumuman itu menggema ke seluruh negeri. Selain dihadiri secara fisik sekitar 5.000 orang penting, juga bergabung secara online sekitar 2 juta petani. Yang hadir fisik mulai dari sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, juga beberapa gubernur, bupati dan wali kota, direksi BUMN, pimpinan lembaga, dan perguruan tinggi. Dan tentu saja, penyuluh dan petani.
Pertanyaannya: Apa kebijakan setelah pengumuman swasembada beras? Hari-hari ini para pelaku di industri perberasan tengah menunggu dengan waswas apa saja kebijakan pemerintah, setidaknya, sepanjang tahun ini. Pertama, petani menunggu apakah kebijakan pengadaan gabah kering panen (GKP) semua kualitas dengan harga Rp6.500/kg oleh BULOG tahun lalu berlanjut di tahun ini? Instruksi poin kedua di Inpres 6/2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Produksi Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, hemat saya, hanya berlaku di tahun 2025. Termasuk target pengadaan beras 3 juta ton. Jika demikian, perlu revisi inpres.
Kebijakan pembelian GKP semua kualitas itu menguntungkan petani, tetapi sebenarnya tidak mendidik. Petani tak dididik memproduksi gabah berkualitas. Makanya, pada awal penyerapan, Maret-April 2025, gabah “aneh-aneh” disetorkan ke BULOG. Dari gabah berkadar air tinggi, berbutir hijau dan banyak hampa hingga gabah berkecambah. Yang menjual gabah seperti ini bisa petani atau yang lain. Ini muncul karena ada peluang.
Data per 9 Desember 2025, dari 4,5 juta ton GKP yang diserap BULOG, kualitasnya beragam: kadar air antara 20,23%-30,83%, kadar hampa 2,38%-17,58%, dan butir hijau 1,06%-11,66%. Lebih tinggi dari standar maksimal kadar air 25%, kadar hampa 10%, dan butir hijau 10%. Ini membuat rendemen giling tak pasti, selain pertaruhan kualitas beras. Rendemen giling 32,53%-54,70% atau rerata 51%, naik sedikit dari posisi 20 September 2025: rendemen 50,8%. Tapi tetap lebih rendah dari standar BPS: 53,38%.
Ujung dari kondisi ini, harga beras pengadaan BULOG mahal: Rp14.782/kg. Harga pokok beras BULOG (HPB) akan mahal sekali: lebih Rp19.500/kg. Ini akan membuat, pertama, penetrasi beras BULOG ke pasar rendah. Berikutnya, dana APBN untuk mengganti penugasan BULOG akan amat besar. Lebih dari itu, selisih 2,38% (53,38%-51%) adalah faktor koreksi turun produksi beras. Tampak beleid GKP semua kualitas regresif.
Bekerja sama dengan IPB University, Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebetulnya membuat kajian dampak kebijakan pengadaan GKP semua kualitas itu. Hasil kajian sudah ada. Rencananya didiskusikan akhir tahun lalu, tapi ditunda. Sudah pasti ada plus-minus. Idealnya, hasil kajian ini menjadi salah satu pertimbangan apakah kebijakan berlanjut atau stop. Akan tetapi, untuk mengatakan agar kebijakan distop sepertinya para pihak tidak akan ada yang berani menyampaikannya kepada pembuat inpres.
Kedua, petani dan pelaku pasar menunggu apakah harga pembelian pemerintah (HPP) Rp6.500/kg GKP di petani dan Rp12.000/kg beras di gudang BULOG yang berlaku tahun lalu tetap tidak berubah di tahun ini? HPP GKP di petani itu, merujuk kalkulasi dari sejumlah institusi, petani mengantongi untung 34,4%. Tetapi HPP beras di gudang BULOG Rp12.000/kg tidak realistis. Dengan harga GKP Rp6.500/kg dan rendemen antara 51%-53,38% harga bahan baku gabah saja antara Rp12.176-Rp12.745/kg beras. Kalau ada pelaku usaha bisa menjual beras ke BULOG seharga Rp12.000/kg, bagaimana kualitasnya?
Ketiga, pedagang grosir, distributor besar, dan pedagang pasar induk menunggu apakah mekanisme operasi pasar tetap tanpa melibatkan mereka? Sama seperti di tahun 2025. Operasi pasar SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) tahun lalu menggunakan outlet baru. Belakangan ditambah jejaring Rumah Pangan Kita dan retail modern. Tapi tak menolong. Hasilnya, operasi pasar SPHP hanya tercapai 53% dari target 1,5 juta ton beras. Harga beras tetap bertahan tinggi di level tinggi.
Harga beras medium dan premium di zona II dan III, merujuk panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), 10 Januari 2026, tetap tinggi: melampaui harga eceran tertinggi (HET). Padahal, sejak posisi Kepala Bapanas dirangkap oleh Menteri Pertanian, telah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras. Satgas rapat tiap hari, di pusat dan daerah, dipimpin Satgas Pangan Polri. Jika pendekatan hukum demikian intensif tapi harga beras tetap tinggi, tentu ada ada sesuatu hal yang perlu diluruskan.
Keempat, para pelaku usaha menunggu apakah pendekatan hukum dengan mengedepankan Satgas Pangan Polri akan menjadi panglima di tahun ini? Melalui pendekatan ini, sepanjang tahun lalu ada puluhan yang jadi tersangka. Termasuk penggilingan besar. Sejauhmana tuduhan –mengoplos, menurunkan kualitas, mengurangi timbangan, dan jual di atas HET– didukung bukti valid? Jika memang ada bukti kuat, mengapa kasusnya tak segera diadili? Jangan sampai yang terjadi justru ketidakpasian usaha dan ketakutan.
Kelima, para pelaku pasar juga menunggu rencana pemerintah memberlakukan beras satu harga di tahun ini. Apakah ini bagian tak terpisahkan dari rencana, Juli 2025 lalu, ihwal satu jenis beras: beras reguler? Jadi, di pasar hanya ada dua jenis beras: beras reguler dan beras khusus. Beras reguler diatur lewat HET, beras khusus tak diatur harganya. Jadi, hanya akan ada satu pengaturan harga. Jika benar demikian, mengapa rencana sejak pertengahan tahun lalu tak kunjung dipastikan? Ada apa?
Diluar lima daftar kebijakan yang ditunggu-tunggu ini, tentu masih ada kebijakan lain. Misalnya, bagi BULOG, apakah anggaran sudah disiapkan? Jika sudah, berapa nilainya? Apakah itu anggaran pengadaan atau penyaluran? Apakah ada kebijakan khusus terkait penggilingan? Apakah kebijakan pemerintah yang lebih “memusuhi” penggilingan besar di tahun lalu akan dilanjutkan? Daftar ini tak perlu ditambah lagi. Intinya, para pelaku industri perberasan menunggu kepastian kebijakan.
Dari aneka kebijakan pemerintah itulah mereka akan menilai apakah kebijakan itu adil dan memberi peluang yang sama kepada pelaku usaha, termasuk swasta. Beras adalah komoditas strategis bagi Indonesia, tidak saja dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya, tapi juga politik. Karena itu, kehadiran negara menjadi penting. Akan tetapi, kehadiran negara seharusnya tidak mematikan peran pasar dan sektor swasta.
Penulis: Analis Ekonomi
