Wibisono : LPKAN dan Masyarakat Sipil menolak Percepatan Empat RUU ‘Pro’ Investasi

Jakarta,Harnasnews.com – Akhir akhir ini DPR merencanakan pengesahan empat Rancangan Undang Undang (RUU) yang dinilai hanya mengutamakan kepentingan investasi tanpa memperhatikan rakyat kecil.

Menurut pengamat infrastruktur dan Pembina LPKAN (lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara, Wibisono,SH,MH bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama LSM peduli lingkungan menyatakan 4 RUU yang sedang dibahas pemerintah dan DPR berpotensi merugikan masyarakat di berbagai bidang,” kita kritisi keras dan menolak UU untuk disahkan, perlu di evaluasi lagi” ,ujar Wibisono menyatakan ke awak media di jakarta (9/8/2019).

Empat RUU tersebut adalah RUU Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Air, dan RUU Ketenagakerjaan.

Sementara itu ditempat terpisah Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary mengatakan ada sejumlah poin dalam RUU Pertanahan yang bermasalah. Antara lain soal lamanya hak guna usaha (HGU) yakni 95 tahun dan pengadilan tanah dengan mediasi pemerintah. Menurutnya, poin tersebut hanya menguntungkan investor dan berpotensi melanggengkan konflik agraria di berbagai daerah.

“Soal HGU ini kita tentang karena ini adalah hak atas tanah yang banyak menyebabkan konflik agraria dengan masyarakat perkebunan,” jelas Siti Rakhma Mary di kantor YLBHI, Kamis (8/8/2019).

Selain itu, menurut Rakhma RUU Pertanahan ini juga berpotensi menguntungkan investor karena memberikan kewenangan bagi pihak yang menguasai tanah juga menguasai sesuatu yang di bawah tanah. Sehingga jika nantinya ada investor yang mengelola lahan dan di bawahnya ditemukan mineral, maka ia diberi kewenangan untuk mengelola mineral tersebut.

Lanjutnya,Poin-poin serupa juga ditemukan di RUU Minerba mengatakan sejumlah poin yang bermasalah antara lain hilangnya sanksi pidana yang menyalahgunakan kekuasaan dan potensi kriminalisasi bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pertambangan.

“Hilangnya pasal 165. Sebelumnya di UU Minerba yang sekarang berlaku, ada pasal 165 yang mengatur pidana kepada pejabat atau setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan itu hilang,” ungkapnya

Sementara itu menurut Koordinator Jatam Merah Johansyah menambahkan RUU Minerba ini juga tidak mempertimbangkan banyaknya izin tambang di Indonesia yang pernah mencapai puncaknya hingga 11 ribu. Ditambah lagi, lubang-lubang bekas tambang juga kerap menimbulkan korban anak karena tidak direklamasi.

Masyarakat sipil juga menilai RUU Sumber Daya Air dan RUU Ketenagakerjaan juga belum berpihak kepada warga negara. Sebab, dalam naskah akademik RUU Perairan masih terdapat poin-poin perlindungan terhadap perusahaan yang mengelola air, ketimbang masyarakat.

Wacana revisi UU Ketenagakerjaan juga dinilai mereka berpihak kepada pengusaha. Semisal poin tentang perpanjangan pekerja kontrak dan penghapusan pesangon.

LPKAN dan Masyarakat sipil menduga percepatan undang-undang ini sebagai respons atas pidato Presiden Joko Widodo di Bogor, Jawa Barat pada pertengahan Juli lalu. Dalam pidato tersebut, Jokowi menekankan akan menghilangkan semua hambatan investasi guna menarik investor ke Indonesia, tandas Wibisono

Percepatan Pengesahan RUU ini harus kita tolak,dan di tinjau ulang karena masih banyak pasal pasal yang tidak berpihak pada rakyat kecil, maka dari itu LPKAN dan masyarakat sipil akan terus mengkritisi dan mengawal tentang Undang Undang ini, pungkas Wibi.(Adi.S)

Leave A Reply

Your email address will not be published.