Work From Home bagi ASN di Pemkab Bekasi Diperpanjang

“Saya menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggal. Yang semula dilaksanakan mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020,” ungkapnya.

Eka mengatakan, untuk upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas antar tingkat pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Untuk penetapan kebijakan akan dilakukan evaluasi. Sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

“Saya meminta agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien. Dan, secara bersama- sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tentunya dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.