Work From Home bagi ASN di Pemkab Bekasi Diperpanjang

 

KABUPATEN BEKASI, Harnasnews.com – Kebijakan masa kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hingga 14 April 2020.

Kebijakan WFH diperpanjang bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 800/SE-34/BKPPD, tentang perpanjangan bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) pada masa darurat Corona Virus Desease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan perpanjangan kerja di rumah bagi ASN sesuai arahan pemerintah pusat. Yakni yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.