Zulhas: Kepala Daerah Hingga Presiden Memihak Karena Jabatan Dipilih

MAKASSAR, Harnasnews – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan merespons penyataan Presiden Joko Widodo bahwa seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 asalkan berpedoman pada aturan kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, karena jabatannya memang dipilih.

“Bupati, DPR, saya menteri. Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi, saya boleh nyalon presiden, boleh nyalon gubernur, boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh, apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh, bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua, dia maju sendiri boleh,” kata Zulhas di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Setelah mengikuti kampanye terbatas di GOR Anugrah, Kecamatan Bontoala, Makassar, Zulhas menyatakan pejabat yang meskipun menduduki jabatan publik dan jabatan politik ya bisa mendukung.

“Ini jabatan publik, jabatan politik yah. Ada yang bilang, kalau gitu nggak usah memihak, yah kalau lawan yah begitu. Tapi itu hak. Seperti bupati gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, DPR itu dipilih itu. Jabatannya dipilih, yang tidak boleh itu misalnya Sekda, itu tidak bisa,” tuturnya kepada wartawan.

Zulhas menyatakan jabatan publik yang dimaksud dipilih dan bekerja selama lima tahun. Mengenai siapa yang didukung itu adalah haknya memilih, bahkan bisa maju. Dalam aturannya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Itu haknya, dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara, itu yang tidak boleh. Contohnya, menteri wajib, wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya,” ujar dia yang kini menjabat Menteri Perdagangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.