Caleg Terpilih Wajib Segera Serahkan LHKPN

SUKABUMI, Harnasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menginstruksikan kepada calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi yang terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

“LHKPN ini wajib disampaikan jika tidak, maka bisa terkena sanksi berat yakni dicoret sebagai caleg terpilih karena syarat pencalonan hilang,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara di Sukabumi, Kamis.

Selain itu, setiap caleg yang dipastikan terpilih juga harus memperbarui persyaratan pencalonannya baik Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan maupun surat keterangan bebas narkoba.

“Syarat ini pun wajib sebab bisa saja pada saat pencalonan dinyatakan sehat, namun setelah proses tahapan pemilu tertular penyakit atau menggunakan/mengkonsumsi narkoba sehingga beberapa persyaratan itu harus diperbarui,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.