Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp.3,4 miliar Berlangsung Panas

Saksi: Terdakwa Tidak Pernah Terima Barang Yang Dikirim

 

TANGERANG, Harnasnews.com  – Sidang kasus penggelapan senilai lebih kurang Rp3,4 miliar dengan terdakwa Didik Witjaksono di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaam saksi pelapor Lim Erwin yang merupakan Marketing PT Menjangan Sakti berlangsung panas.

Berawal dari saksi yang mengaku mendapat kuasa dari Direktur PT Menjangan Sakti Sudarta, ternyata tidak dapat menunjukkan surat kuasa ketika diminta oleh Penasehat Hukum Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang mempertanyakan kenapa surat kuasa tidak ada dalam list barang bukti.

Pengacara vokal dan cerdas dari LQ Indonesia Lawfirm itu segera mengingatkan Ketua Majelis Hakim M Irvan Siregar, SH,M Hum bahwa surat kuasa adalah syarat formiil yang wajib ada apabila saksi mengaku kuasa dari korban.

“Saya saja sebagai kuasa hukum terdakwa diminta surat kuasa dari awal persidangan, diperlihatkan ke Majelis Hakim, diperiksa dan didaftarkan di panitera pidana pengadilan. Masa ini ada saksi mengaku kuasa dari PT Menjangan Sakti namun tidak menunjukkan surat kuasa, diperbolehkan oleh Ketua Majelis Hakim bersaksi mewakili korban,” kata Alvin Lim.

Adanya keberatan dari penasehat hukum, ternyata tidak ditanggapi hakim. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda memeriksa dan menanyai saksi pelapor terhadap apa yang diketahui saksi pelapor.

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deati Novita dati Kejari Tangerang.

Saksi Lim Erwin dalam persidangan mengakui bahwa ia sendiri yang mengirim barang ke Gudang Milik Eriko di Pusat Perniagaan Terpadu Daan Mogot, padahal di Purchase Order, terdakwa Didik Witjaksono dengan jelas menginstruksikan agar barang diambil sendiri.

Leave A Reply

Your email address will not be published.