11 Lembaga Advokasi Desak KPK Batalkan Seluruh Hasil Tes TWK

JAKARTA, Harnasnews.com – Tim Advokasi Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak lembaga pemburu koruptor itu, membatalkan semua keputusan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai antirisywah tersebut. Tim advokasi juga meminta pemerintah memulihkan 75 pegawai KPK, yang masuk daftar tak memenuhi syarat (TMS) dalam uji pengalihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

“KPK harus segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi, dan hak-hak pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya, dalam penanganan perkara,” begitu salah satu isi desakan tim advokasi, dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (21/7).

Tim Advokasi Selamatkan KPK, terdiri dari 11 lembaga swadaya masyarakat yang selama ini fokus dalam penegakan hukum, dan antikorupsi. Mereka terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Andalas, dan PUKAT UGM. Desakan mereka terhadap KPK kali ini, terkait hasil laporan akhir pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang TWK yang dilakukan KPK terhadap para pegawainya.

Dalam hasil laporan Obudsman dikatakan, TWK yang dilakukan KPK terhadap para pegawainya adalah skenario pelanggaran hukum untuk penyingkiran orang-orang tertentu di lembaga tersebut. Ombudsman juga mengatakan, aktor intelektual dari penyingkiran tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dengan melibatkan pejabat lembaga-lembaga negara lainnya. Ombudsman, dalam rekomendasinya meminta adanya penyelidikan terkait afiliasi kepentingan, dan peran serta pejabat-pejabat yang terkait dengan TWK KPK tersebut.

Atas kesimpulan Ombudsman tersebut, Tim Advokasi Selamatkan KPK menerbitkan enam tuntutan kepada KPK dan pemerintah, juga kepolisian, serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhan menerangkan, selain meminta KPK, dan pemerintah membatalkan seluruh keputusan hasil TWK tersebut, juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk merespons ragam temuan Ombudsman tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.