Penadah Emas Bebas, JPU Kasasi

SUMBAWA, Harnasnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Oki Basuki Rahmat SH MM MH dengan hakim anggota Saba’aro Zendrato SH MH dan Reno Hanggara SH didampingi Panitera Pengganti Abdul Gafur SH beberapa waktu yang lalu telah menjatuhkan vonis pidana bebas terhadap terdakwa Ruslan (49) wiraswasta yang beralamat di Kampung Surya Bhakti Kelurahan Pekat Kabupaten Sumbawa.

Terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah dalam melakukan penadahan atas pembelian 41 gram emas asal Lantung dari terdakwa pencurian dengan korban WNA, sebagaimana didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa yang sebelumnya menuntut pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan penjara potong tahanan.

Atas putusan Majelis Hakim yang terjadi Senting Opinion atau terjadi perbedaan pendapat diantara hakim tersebut, ungkap Kasi Pidum Kejari Sumbawa Jaksa Hendra SS, SH ketika ditemui awak media diruang kerjanya Selasa (08/08), maka kami Tim JPU Kejari Sumbawa telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mengapa kami harus menempuh upaya hukum kasasi ke MA terang Jaksa Hendra karena selain terjadi perbedaan pendapat antara hakim, di satu sisi berpendapat dan yakin kalau terdakwa Ruslan terbukti sebagai penadah emas curang sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan sebagaimana dijelaskan ketiga pelaku perampokan lainnya yang kini masih dalam proses persidangan, dan disisi lain ada hakim yang berpendapat kalau terdakwa Ruslan tidak mengetahui kalau itu hasil perampokan atau pencurian, sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Kendati demikian, tentu kita harus menghormati putusan majelis hakim tersebut, namun kami dari Tim JPU telah mengajukan kasasi ke MA, karena kami yakin terdakwa Ruslan terbukti bersalah dalam kasus tersebut, tukas Jaksa Hendra

Secara Terpisah Surahman, MD SH, MH Pimpinan Kantor Hukum SS Partner yang didampingi Elvira SH, telah menerima Pemberitahuan Kasasi bersamaan dengan Memori Kasasi yang telah dilayangkan oleh JPU terhadap Putusan Bebas kliennya minggu lalu, “ujar Surahman sapaan akrab Advokat yang sedang menangani perkara ditingkat nasional ini kepada media di kantornya.

Lanjutnya, dirinya membenarkan bahwa ia telah menyampaikan Kontra Memori Kasasi atas keberatan JPU terhadap putusan Bebas Pengadilan Negeri Sumbawa sebagaimana perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN.Sbw yang dijatuhkan kepada klien kami, “paparnya.

ia menyampaikan tambahnya, bahwa hal tersebut sudah biasa dalam penerapan hukum di seluruh infonesia.
Dan pada dasarnya Kontra Memori Kasasi kami hanya memuat fakta-fakta persidangan lalu kami kaitkan dengan Unsur pasal yang disangkakan kepada klien kami sehingga dari unsur pasal tersebut Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa searah dengan kajian hukum kami dalam Pledoi/pembelaan yang telah kami ajukan yang pada pokoknya bahwa terhadap perkara tersebut unsur melawan hukum tidak terpenuhi,”katanya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.