169 Narapidana Lapas Lhokseumawe Bebas

“Narapidana yang menerima asimilasi harus memenuhi syarat di antaranya dengan hukuman di bawah lima tahun, sudah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman, serta berkelakuan baik,” kata Nawawi, dilansir dari antara.

Nawawi mengatakan narapidana yang menerima asimilasi tidak bisa serta-merta bebas. Mereka juga akan terus dipantau. Jika melakukan tindak pidana, asimilasinya dicabut dan kembali ke lapas.

Menurut Nawawi, selain untuk pencegahan penyebaran dan penanggulangan COVID-19, program asimilasi tersebut sebagai upaya mengurangi kapasitas lapas yang kini seluruhnya kelebihan daya tampung di lingkungan lapas dan rutan seluruh Indonesia.

“Hampir seluruh lapas di Indonesia terjadi kelebihan kapasitas, sehingga dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Karena itu, dilakukan pencegahan melalui program asimilasi,” kata Nawawi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.