
JAKARTA, Harnasnews – Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, kritik terhadap Kepolisian Republik Indonesia tidak datang secara samar, melainkan muncul terang dan dapat ditelusuri sumbernya.
Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) secara terbuka menyampaikan kekhawatiran bahwa ketentuan penangkapan, penahanan, serta kewenangan penyidik dalam KUHAP baru berpotensi memberi kekuasaan terlalu besar kepada Polri. Kritik ini kemudian bergema di berbagai pemberitaan dan diskursus publik dengan istilah populer “polisi superpower”.
Isu yang diangkat oleh kelompok-kelompok tersebut relatif konsisten. Fokus utamanya adalah pada pasal-pasal KUHAP baru yang mengatur alasan objektif penangkapan, syarat dan jangka waktu penahanan, serta ruang diskresi penyidik pada tahap awal proses hukum, yang dinilai belum cukup dikunci oleh pengawasan yudisial langsung. Dari sini, kritik normatif mengenai desain undang-undang perlahan bergeser menjadi kecurigaan sistemik terhadap Polri sebagai institusi pelaksana hukum.
Peralihan inilah yang menjadi persoalan mendasar. Ketika problem normatif undang-undang tidak lagi diperdebatkan sebagai tanggung jawab pembentuk hukum, tetapi dialihkan menjadi tuduhan terhadap aparat pelaksana, maka kritik telah berubah bentuk. Polri tidak dinilai berdasarkan tindakan konkret, melainkan diposisikan sebagai simbol ketakutan publik atas sesuatu yang bahkan belum terjadi.
Presiden Haidar Alwi Care, Ir. R. Haidar Alwi, memandang pola kritik ini sebagai kekeliruan serius dalam membaca hukum. Menurutnya, publik sedang diarahkan untuk takut kepada Polri, tanpa terlebih dahulu memahami bahwa pasal-pasal KUHAP baru justru dirancang untuk memperjelas batas kewenangan, memperketat prosedur, dan meninggalkan jejak pertanggungjawaban yang lebih terang.
“Kritik yang berkembang hari ini mengambil potongan pasal lalu menempelkannya kepada Polri seolah aparat diberi kekuasaan tanpa kendali, padahal hukum justru ditulis untuk mengikat kewenangan, membatasi ruang penyimpangan, dan memudahkan publik menguji apakah aparat bekerja benar atau menyalahgunakan wewenang,” tegas Haidar Alwi, selasa (6/1/2026).
Kesalahan Logika dalam Membaca KUHAP Baru
Jika dibaca secara utuh, KUHAP baru memang mengatur kewenangan penangkapan dan penahanan, tetapi tidak dalam ruang hampa. Kewenangan tersebut disertai syarat objektif, batas waktu yang tegas, kewajiban administrasi dan pencatatan, serta tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Semakin rinci suatu kewenangan dituliskan dalam undang-undang, semakin sempit ruang improvisasi aparat di luar hukum.
Kesalahan mendasar para pengkritik terletak pada penyajian kewenangan tersebut seolah-olah dilepaskan dari seluruh mekanisme pengawasan. Padahal, dalam negara hukum modern, aparat yang bekerja di bawah aturan tertulis justru lebih mudah dikoreksi dan dimintai pertanggungjawaban dibandingkan aparat yang bergerak di wilayah abu-abu hukum.
“Kewenangan yang ditulis terang dalam undang-undang bukan undangan untuk bertindak sewenang-wenang, melainkan pagar hukum yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif. Hukum yang jelas selalu membatasi aparat, bukan membebaskannya,” ujar Haidar Alwi.
Dari KUHAP ke KUHP: Isu yang Dicampuradukkan
Setelah kritik terhadap KUHAP membentuk persepsi awal di ruang publik, narasi kemudian diperluas dengan menyeret KUHP baru ke dalam perdebatan. Pasal-pasal yang kerap disebut adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, yang digambarkan seolah dapat digunakan secara bebas untuk menjerat kritik. Padahal, secara normatif pasal-pasal tersebut merupakan delik aduan, bukan delik umum, sehingga tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Di titik inilah terjadi pencampuradukan isu. Persoalan prosedural dalam KUHAP, yang berkaitan langsung dengan kewenangan Polri, disatukan dengan substansi pidana dalam KUHP, yang memiliki karakter hukum berbeda. Fakta ini sering dihilangkan, sehingga publik diarahkan pada kesimpulan keliru bahwa Polri memiliki keleluasaan tanpa batas.
“Jika pasal dianggap bermasalah, yang seharusnya diperdebatkan adalah norma hukumnya dan proses pembentukannya. Mengalihkan kritik dari pembuat undang-undang kepada Polri sebagai pelaksana adalah pembelokan isu yang menyesatkan,” kata Haidar Alwi.
Mengapa Polri Dijadikan Sasaran
Dalam perspektif komunikasi publik, Polri adalah simbol yang mudah diserang. Aparat memiliki wajah, seragam, dan representasi visual yang konkret, sementara sistem hukum bersifat abstrak dan kompleks. Dengan menjadikan Polri sebagai fokus, ketakutan lebih mudah disebarkan dibandingkan membahas pasal demi pasal secara rasional dan utuh.
Ketika framing semacam ini terus direproduksi tanpa koreksi, dampaknya tidak berhenti pada ruang diskursus, tetapi merembes ke cara masyarakat memandang hukum itu sendiri. Kepercayaan terhadap aparat melemah, sementara kejahatan justru menemukan ruang. Dalam situasi seperti ini, rakyat kecil selalu menjadi pihak pertama yang dirugikan karena merekalah yang paling membutuhkan kehadiran hukum yang efektif di lapangan.
Dalam konteks inilah Haidar Alwi, yang juga dikenal sebagai pencetus Gerakan Nasional Rakyat Bantu Rakyat, menegaskan bahwa ketertiban hukum bukanlah musuh keadilan sosial. Aparat yang kuat secara hukum dan diawasi secara ketat justru menjadi prasyarat agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan nyata.
Perdebatan mengenai KUHP dan KUHAP baru seharusnya menjadi ruang pendidikan hukum publik, bukan ajang menebar ketakutan. Kritik terhadap aparat adalah bagian dari demokrasi, tetapi ketika kritik dibangun di atas pembacaan pasal yang terpotong dan dialihkan menjadi tuduhan sistemik terhadap Polri, di situlah manipulasi opini bekerja, dan pada akhirnya gagal diuji oleh akal sehat serta fakta hukum.
“Kritik yang bertanggung jawab selalu lahir dari pemahaman yang utuh. Menakut-nakuti publik dengan potongan pasal dan menjadikan Polri sebagai simbol ancaman bukan hanya merusak institusi, tetapi juga merusak kesadaran hukum bangsa,” pungkas Haidar Alwi. (Red)
