Terapis Yang Tewas Di Kamar Kos Diduga Dibunuh Suami Sirinya

Pelaku Ditangkap Usai Kabur Ke Lebak Banten

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus penemuan mayat perempuan muda di kamar kos di Kayurngin Jaya Bekasi Selatan, menemui titik terang. Polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga merupakan suami siri korban berinisial AH (29 tahun).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braille Arnold Rondonuwu menjelaskan bahwa pria itu diamankan di Lebak, Banten pada Minggu (11/01/26) malam.

“Jadi dalam waktu empat kali 24 jam kami dalam hal ini Satreskrim, kemudian ditindaklanjuti oleh tim unit jatanras satreskrim polres metro bekasi Kota. Bersama dengan subdit resmob polda metro jaya, telah melakukan serangkaian kegiatan dari penyelidikan dan penyidikan,” katany kepada media pada Senin (12/01/26)

Kasat juga menyampaikan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Autopsi terhadap korban juga mengarah kepada tindak pidana pembunuhan karena di temukan kerusakan pada cincin tenggorokan korban akibat kekerasan.

Kemudian kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak kurang lebih 11 orang.

“Berangkat dari fakta yang kami kumpulan kan dan kami dapati, kemudian kami menyimpulkan bahwa korban ini meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ungkap Kasat.

Terduga pelaku AH diduga melakukan aksi kejam terhadap SM (23) karena terbakar api cemburu. Pelaku diduga langsung mencekik korban dengan cara memiting leher korban hingga meninggal.

“Diawali percekcokan pada pagi hari, kemudian yang bersangkutan tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan pembunuhan dengan cara memiting atau mencekik dari pada leher korban,” imbuhnya.

Korban juga diketahui tewas beberapa jam sebelum ditemukan oleh keluarga dan penjaga kos. Pelaku juga sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pembersih lantai yang ditemukan di TKP. Hal ini diduga dilakukan karena pelaku panik mengetahui korban tewas.

Terduga pelaku AH dijerat dengan pasal 458 tahun 2023, terkait pembunuhan kemudian ancaman penjara paling lama 15 tahun. Apabila dilakukan terhadap istri atau keluarga, pidananya dapat ditambah. (Mam).

Leave A Reply

Your email address will not be published.