Advokat Kelahiran Sumbawa Menangi Kasus Perdata Ivanka Suwandi di PT Denpasar

SUMBAWA, Harnasnews – Artis sinetron papan atas Ivanka Suwandi yang belakangan ini sedang gencar-gencar jadi topik pembicaraan baik di media elektronik maupun media cetak, pasalnya ia telah membeli satu unit rumah di Kuta-Denpasar pada tahun 1996 dari PT Bali Lysta Karya Uthama (BLKU) dalam perjalanan rumah tersebut telah ditempatinya beberapa tahun.

Bahkan,  selain Ivanka Suwandi ada juga beberapa teman sinetronnya yang pernah menempati rumah tersebut seperti Dono, Kasino, Indro serta Doyok, Kadir dan Karina Suwandi dalam rangka syuting film di Pulau Dewata Bali.

Kasus Hukum yang dialami oleh Artis Ivanka Suwandi mulai mencuat ke media pada tahun 2019 lalu, ketika itu ia datang ke Bali untuk mengunjungi rumah miliknya, namun tersentak kaget dan drop seketika karena rumah miliknya yang ditempati selama bertahun-tahun telah berubah bentuk dan dikuasai oleh orang lain, sehingga saat itu Ivanka Suwandi langsung mengambil langkah hukum dengan didampingi Pengacara Elza Syarief dkk dari Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.

Hingga pada tahun 2021 kasus tersebut redup tanpa ada peningkatan terhadap Tindakan hukum atas kasus yang ia alami. Pantang untuk menyerah akhirnya Ivanka Suwandi menggandeng Pengacara asal Sumbawa Besar walau telah berganti Pengacara berkali-kali. Tak lain Pengacara asal sumbawa ini adalah Surahman MD, SH, MH selaku Pimpinan dari Kantor Hukum SS & PARTNER yang secara resmi telah diberikan kuasa pada bulan Januari 2022.

Leave A Reply

Your email address will not be published.