Airlangga Jelaskan Pentingnya Insentif PPN Sektor Properti

“Jadi diperlukan insentif fiskal untuk sektor properti,” ujarnya. Pemerintah, kata dia, memberikan insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan susun.

PPN tersebut ditanggung pemerintah selama 6 bulan untuk masa pajak yang terhitung dari Maret. Mekanismenya, 100 persen dari PPN yang tertuang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan harga kisaran Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar mendapat stimulus sebesar 50 persen.

Perlu diketahui, Kontribusi kredit properti terhadap total kredit juga terus meningkat dari 7,3 persen pada 2002 menjadi 19,5 persen pada 2020. Hanya saja, pandemi membuat sektor itu turun sampai 21 persen pada tahun lalu, dikabarkan dari republika.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.