Akankah Ada Tersangka Baru Pada Kasus Korupsi Patedong?

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa yang dipimpin oleh Ginanjar harus berjerja secara ekstra demi untuk mempercepat pemberkasan pada penyidikan khusus yang dilakukannya. Wartawan www.harnasnews.com menemui kasi pidsus Kejari Sumbawa itu (21/1/2019), kemarin diruang jerjanya mengatakan bahwa ada atau tidak adanya tersangka baru dalam kasus patedong tersebut akan ditentukan dari hasil gelar perkara.

“Jadi ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus patedong tergantung dari hasil gelar perkara yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini, “untkapnya.

Menurut Ginanja, jaksa yang bersahabat, saat ini sudah 12 orang dipanggil untuk dimintai keterangannya lagi.

” Tinggal 1 atau 2 orang lagi dan ahli dari BPKP. Dan kita ke bpkp di mataram. Setelah pemeriksaan ahli semua kita akan gelar perkara. Nanti dalam gelar perkara tersebut apakah ditemukan alat bukti baru atau tidak, nah disitu kita nanti bisa berkesimpulan apakah ada tersangka baru atau tidak ada. Kita langsung masuk ke pemberkasan. Dan selanjutnya nanti kita akan limpahkan kepengadilan tipikor mataram,”bebernya.

Untuk jangka waktunya 20 hari kedepan. Karena kita sudah menahan para tersangka itu. Kita juga berpacu dengan waktu. Kita sudah menahan 20 hari. Dan batasnya tanggal 26 januari.
“Kalau sampai dengan 26 januari belum selesai pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik kita akan meminta perpanjangan 40 hari kepada penuntut umum,”tandasnya.

Ketika ditanya lagi dari 12 orang yang diperiksa itu, apakah ada kemungkinan tidak bakal ada tersangka baru? Ginanjar menjawab karena kita belum melakukan gelar perkara. Dan tim penyidik ini ada 7 orang. Jadi, ada tidaknya tersangka baru dalam kasus patedong ini tergantung dari hasil gelar perkara. Makanya ini kita selesaikan dulu besok kita ke BPKP,”singkatnya.

Ginanjar melanjutkan kita akan periksa 2 tersangka lagi yakni I dan K.
“Kemarin cuman kita periksa 3 tersangka. Yakni, IK, MN, dan F. Sedangka dua tersangka lainnya akan kita gelar rabu yakni I dan K.Setelah itu baru kita gelar perkara,”katanya.

Diketahui kasus dugaan korupsi penahan pantai patedong ini d
Memakan waktu sekitar setahun. Dan diawal januari 2019 Kejaksaan baru bisa menahan lima tersangka masing-masing IK, MN, F, K dan I. Kelima tersangka tersebut saat ini sudah dititipkan ke lapas kelas II Sumbawa.

Tentunya dalam kasus dugaan korupsi tersebut Kejaksaan tidak gegabah dan hati-hati dalam penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan olehnya yakni berdasarkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Proyek penahan pantai patedong tersebut dikerjakan melalui APBD murni tahun 2017 dengan pagu dana sebesar Rp 168 juta.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.