AKBP Erick Meresmikan Lapangan Uji Praktik Sim Dan Mobil Incar

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polres Pasuruan membangun lapangan baru untuk tempat Uji Praktik Sim yang diberi nama “Ananta Hira” yang memiliki ukuran lebih luas dari lapangan sebelumnya, serta meresmikan mobil Incar (Integrated Not Capture Atitude Raptop).

Mobil Incar yang dilengkapi dengan kamera pendeteksi plat nomor kendaraan yang merupakan inovasi berbasis teknologi canggih dan akan digunakan oleh Satlantas Polres Pasuruan dalam menerapkan E-Tilang (Tilang Elektronik) di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Prosesi peresmian yang digelar di halaman Satpas Sim Polres Pasuruan tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz bersama Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo turut hadir juga Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, dan para Pejabat Utama Polres Pasuruan yang juga turut hadir di Lapangan Uji Praktik Sim. Dengan melakukan pemotongan pita secara simbolis oleh Kapolres Pasuruan, Kamis (02/06/2022).

Selanjutnya Kapolres Pasuruan melakukan penyiraman secara simbolis kendaraan Incar dengan kendi berisi air dan kemudian di pecahkan, dilanjutkan dengan melakukan pengecekan terhadap fitur peralatan elektrik yang terdapat di dalam Mobil Incar.

Dibangunnya Lapangan Uji Praktik Sim baru tersebut gunanya untuk memudahkan para pemohon Sim mengetahui tingkat kesalahan sekaligus sebagai evaluasi saat mengikuti Uji praktek, dan telah disiapkan visualisasi dengan layar lebar sehingga dilakukan perbaikan saat uji praktek berikutnya.

“Semoga dengan dibangunnya  lapangan Uji Praktik Sim baru ini, bisa memudahkan para pemohon sim dalam proses pembuatan sim baru,” ujar Kapolres Pasuruan.

Dengan terobosan inovasi modern (mobil Incar), setiap pelanggar lalu lintas akan terekam dan bukti pelanggarannya akan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan lengkap dengan pasal yang telah dilanggar, dan pelanggar diberikan batas waktu 5 hari untuk menyelesaikan denda atau kepemilikan kendaraan yang telah melakukan pelanggaran.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.