Berkas Usulan PAW Hasanuddin Sudah Sampai Ke Gubernur NTB

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasanuddin SE dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa kepada M Tayeb alias Rambo dari Partai Beringin Karya (Berkarya) segera dituntaskan, maka Pemda Sumbawa (Bupati Sumbawa) telah menindaklanjutinya dengan menyampaikan berkas usulan PAW dimaksud dalam keadaan lengkap kepada Pemprov NTB (Gubernur NTB) guna dapat dengan segera diusulkan bagi pembuatan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Hasanuddin SE dari keanggotannya di DPRD Sumbawa, dengan mengganti dan mengangkat M Tayeb alias Rambo sebagai anggota DPRD Sumbawa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, dimana sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku proses tindak lanjut dari usulan PAW tersebut harus sudah dapat dituntaskan oleh Gubernur NTB paling lambat selama 14 hari.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumbawa Varian Bintoro S.Sos M.Si ketika dikonfirmasi awak meda Selasa siang (31/05) membenarkan kalau Pemda Sumbawa telah menerima berkas dokumen usulan PAW Hasanuddin SE tersebut dalam keadaan lengkap pekan kemarin, dan setelah dilakukan verifikasi kembali oleh Bagian Pemerintahan, maka berkas dokumen usulan PAW anggota DPRD Sumbawa dari Partai Berkarya tersebut oleh Bupati Sumbawa telah dibuatkan surat pengantar untum disampaikan kepada Gubernur NTB, guna dapat ditindaklanjuti bagi proses selanjutannya ke Mendagri.

“Seluruh berkas dokumen usulan PAW Hasanuddin SE yang akan diganti oleh M Tayeb alias Rambo tersebut telah dibawa langsung oleh Kabag Pemerintahan untuk disampaikan langsung kepada Gubernur NTB di Mataram, sehingga penanganan dan proses selanjutnya kini menjadi wewenang Pemprov NTB,” tukas Varian Bintoro.

Hal senada juga diungkapkan Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa Ikram Mubarak S.STP MAP dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB melalui jaringan telepon seluler Selasa siang (31/05) langsung dari Mataram, membenarkan kalau dirinya baru saja menyampaikan berkas dokumen usulan PAW dari Partai Berkarya tersebut ke Kantor Gubernuran NTB, dengan surat pengantar telah ditandantangani langsung oleh Bupati Sumbawa, agar usulan PAW tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya singkat.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.