Akhirnya MK Larang Mantan Koruptor Nyaleg  

JAKARTA, Harnasnews  – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah keluar penjara.

Padahal sebelumnya sejumlah politisi yang juga mantan koruptor disebut-sebut bakal kembali untuk menyalonkan diri maju pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.  

Hal tersebut terungkap berdasarkan putusan nomor 87/PUU-XX/2022. MK mengabulkan permohonan Leonardo Siahaan terkait syarat caleg eks koruptor.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dikutip dari salinan putusan yang telah diunggah di situs MK, Rabu (30/11).

Melalui putusan itu, MK mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Leave A Reply

Your email address will not be published.