Akhirnya Satpol PP Terpaksa Lakukan Pengosongan Aset Sesuai SOP

BERITA

Istri yang bersangkutan menandatangani berita acara pengosongan aset dihadapan Satpol PP, dan Kepala Sekolah (Muhammad Bisri). (Foto: Abdul Wahid/Harnasnews)

PASURUAN, Harnasnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan eksekusi pengosongan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di salah satu Sekolah yang berada Di SDN Bangilan, pada hari Senin (06/03/2023).

Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP, Nur Fadholi ditemani Kepala Sekolah SDN Bangilan, Muhammad Bisri, anggota Polri, TNI, dan beberapa anggota Satpol PP Kota Pasuruan.

“Hari ini kami melakukan pengosongan aset milik pemda yang berupa rumah kedinasan yang dihuni oleh saudara H bersama keluarga hampir 2 tahun lebih tanpa kewengan apapun. Kami telah beberapa kali memberikan teguran dan bersurat kepada penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut, tapi tidak di indahkan,” terang Fadholi.

Diketahui bahwa H menempati rumah dinas saat saudara masih aktif menjadi guru pendidik di SDN Bangilan. Namun karena saudara H telah pesiun, maka pihak sekolah meminta saudara H untuk mengosongkan rumah dinas tersebut sejak tahun 2020, supaya bisa di fungsikan sebagai mana mestinya.

Kepsek Bangilan, M. Bisri menjelaskan, “pihak sekolah telah beberapa memberitahu yang bersangkutan untuk segera mengosongkan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan. Sehingga kami berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa kembali mengfungsikan rumah dinas yang di huni sebagia mana mestinya,” jelasnya.

Pihak Satpol PP sempat mendatangi yang bersangkutan pada hari Senin (27/02/2023) untuk melakukan pengosong aset, namun yang bersangkutan meminta waktu untuk mengosongkan aset tersebut. Sehingga terjadi kesepakatan antara yang saudara H dengan Satpol PP Kota Pasuruan, bahwa yang bersangkutan akan keluar dari aset dalam jangka waktu 4 hari.

“Kami sudah melakukan sesuai dengan SOP yang berlaku kepada yang beraangkutan. Bahkan pada minggu lalu telah disepakati bersama, yang bersangkutan akan mengosongkan dan keluar dari aset dalam jangka waktu 4 hari,” urai Kasat Pol PP Kota Pasuruan.

Karena bersangkutan tidak menepati kesepakatan yang ada, Satpol PP mengosongkan aset yang di huni dengan tanpa adanya kesepatan lagi.

“Yang bersangkutan hari ini harus mengosongkan aset yang dihuni, karena sudah melebihi batas waktu yang telah disepakati bersama. Kamipun tak bisa memberikan toleransi lagi, sebab aset ini akan difungsikan sebagai mana mestinya,” tegas Nur Fadholi.

Saat pengosongan tidak terjadi perlawanan, dan istri dari yang bersangkutan mendatangi berita acara pengosongan. Terdapat beberapa barang yang dibawa oleh Satpol PP atas permintaan dari yang bersangkutan.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.