Amrin Bakal Diadili In-Abcentia Tersangka Dalam Pengadaan Tanah di Labuhan Jambu

SUMBAWA, Harnasnews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano tahun 2019 lalu, yang melibatkan terdakwa Musykil Harsyah S.Pd (mantan Kades) dan Asyaga (mantan Ketua BPD) yang telah dijatuhi vonis hukuman pidana oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram masing-masing selama 1 tahun penjara potong tahanan disertai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun kasus Labuhan Jambu itu belum berakhir, karena masih ada satu tersangka lain yakni An (selaku penjual tanah) yang bakal akan diadili Pengadilan Tipikor Mataram secara In-Abcentia.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Kamis (03/08), membenarkan kalau kasus Labuhan Jambu itu masih berlanjut, karena ada satu tersangka Amrin (selaku penjual tanah) yang belum disidangkan, dimana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan sebelumnya.

Menurut  dia, sejauh ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa, karena beberapa kali dilayangkan surat panggilan resmi ke alamatnya yang berada di Palu Provinsi Sulawesi Tengah melalui Pos, ternyata suratnya kembali lagi, dan bahkan Kejari Sumbawa telah melakukan koordinasi dan meminta bantuan kepada Kejari Palu untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan, akan tetapi hingga sekarang yang bersangkutan tidak berhasil ditemui atau tidak diketahui keberadaannya.

“Karena itu diusulkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan meminta bantuan Kejagung untuk mencari keberadaannya, dan hingga sekarang masih nihil, karena itu jika ada yang mengetahui akan keberadaan yang bersangkutan agar dapat menginformasikan kepada pihak Kejaksaan,” ujar Jaksa Indra.

Kasus hukum yang membelit tersangka Amrin ini telah dilaporkan dan disampaikan oleh Pimpinan kepada Kejati NTB maupun Kejaksaan Agung di Jakarta, dan sesuai petunjuk Pimpinan, perkara atas nama tersangka An ini rencananya akan disidangkan dan diadili secara In-Abcentia tanpa kehadiran tersangka/terdakwa sesuai dengan aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

“Untuk menyiapkan berkas perkara tersangka An itu sambung Jaksa Indra, maka tentu sejumlah saksi terkait yang telah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi Akan dipanggil dan diperiksa kembali, termasuk kedua terpidana Muskyl dan Asyaga yang tengah menjalani hukuman pidana juga akan diperiksa sebagai saksi mahkota,” pungkasnya. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.