Andyka Sebut Pras Tabrak Aturan Proses Penentuan Calon Walikota

Tolak Dua Nama Pengajuan Gubernur

Apalagi, sambung Andyka penolakan yang dialami dua calon walikota itu diduga karena pertimbangan politis dan tidak bersinggungan dengan kepamongan.

“Saya kira keduanya sudah teruji baik sebagai Kepala Dinas dan Wakil Walikota. Kalau alasan penolakan menyangkut person to person karena dianggap calon arogan atau pun terkesan asal bunyi dalam hal penanganan banjir DKI. Itu tidak bisa dijadikan alasan. Karena bicara institusi, pimpinan DPRD harus mengesampingkan persoalan pribadi, dan harus mengutamakan kepentingan institusi,” sindirnya.

Harus diingat, tambah vokalis partai berlambang kepala burung Garuda itu. Gubernur memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung seseorang untuk menjadi walikota. “Walau harus melewati proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” paparnya.

Lebih jauh, Andyka juga meminta agar pimpinan DPRD DKI memikirkan dampak dari penolakan terhadap dua calon walikota mengingat DKI sebagai barometer nasional. Tentunya, hal itu akan menjadi sorotan bagi provinsi lain, khususnya DKI dalam menjalankan aturan atau pun tata cara yang sudah ditetapkan.

“DPRD merupakan bagian pemerintahan daerah, tentunya keduanya harus sejalan. Kalau kekosongan walikota berkepanjangan, akan berpengaruh pada pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di Jakarta Selatan,” tutupnya.(SOF)

Leave A Reply

Your email address will not be published.