Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Dana Bantuan Indramayu

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan dana bantuan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (15/4).

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dari berbagai unsur. Selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April.

“Masing-masing ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu di Indramayu. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono; dan Carsa ES yang merupakan pihak swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah itu, KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dan pada Agustus 2020 menetapkan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Lili menjelaskan, kedua tersangka baru yang ditetapkan kali jni bermula saat Carsa sebagai pihak swasta meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso. Bantuan terkait pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.