Azis Mangkir dari Pemanggilan KPK di Jumat Keramat, Pengamat: Seharusnya Kooperatif

JAKARTA, Harnasnews.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai sebagai pejabat negara Aziz Syamsuddin seharusnya kooperatif dan bekerjasama dengan penegak hukum.

Hal itu dikatakan Zaenur, menanggapi mangkirnya Azis Syamsuddin dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/5/2021) kemarin.

Terkait dengan namanya yang disebut-sebut dalam menjembatani pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial, hngga kini, Aziz Syamsuddin belum mengeluarkan pernyataan sikapnya.

Zaenur menilai, kalau Aziz Syamsuddin menghindar atau bahkan melarikan diri sangat kecil, lantaran KPK telah meminta Imigrasi untuk mencekal Aziz. Namun KPK, lanjut Zaenur, juga belum bisa menahan Aziz lantaran statusnya yang masih menjadi saksi.

“Secara aturan, KPK harus segera menjadwalkan ulang memanggil AZ untuk dimintai keterangan, ” kata Zaenur melansir laman Republika, Sabtu (8/5/2021).

Dia mengatakan, KPK bisa saja menjerat Aziz dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan KPK atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai.

Namun, penetapan tersangka dapat dilakukan bila KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat dan itu menjadi tantangan sendiri bagi Komisi Antirasuah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.