Bagian dari Hak Asasi, RUU PDP Amanat UUD 1945

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya.

Di tempat yang sama, CEO Instereo Group Pati Perkasa dalam paparannya memberikan beberapa tips langkah aman di dunia digital. Salah satu tips yang ia sampaikan adalah hindari link yang mencurigakan.

“Hati-hati terhadap email atau website yang terdapat link yang mencurigakan. Biasanya ada pancinngan berupa hadiah, kuis atau narasi tertentu untuk membuat anda klik link tersebut yang meminta anda memasukan data pribadi,” jelasnya.

Di samping itu, Pati Perkasa juga mengimbau untuk waspada terhada wifi publik. “Kita harus selalu waspada jika ada free wifi yang meminta kita memasukkan data pribadi kita sebelum digunakan. Biasanya free wifi ini menjadi alat untuk mencuri data pribadi kita,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.